Previous
Next
visi
Menjadikan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura sebagai Institusi Pendidikan yang menghasilkan tenaga kesehatan yang Profesional, Mandiri, Kompetitif dengan keunggulan Iptek penyakit tropis pada tahun 2024.
Menjadikan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura sebagai Institusi Pendidikan yang menghasilkan tenaga kesehatan yang Profesional, Mandiri, Kompetitif dengan keunggulan Iptek penyakit tropis pada tahun 2024.
Untuk mencapai visi di lakukan dengan menentapkan misi sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran yang berkualitas;
b. Mengembangkan keilmuan dan meningkatkan kualitas penelitian dan Publikasi Ilmiah sesuai perkembangan IPTEK
c. Melakakukan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset dan Wilayah
d. Membangun kemandirian dan tata kelola organisasi yang baik;
e. Mengembangkan kelembagaan dan kapasitas institusi pendidikan sesuai standar Nasional
Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura (Poltekkes Kemenkes Jayapura) merupakan salah satu pendidikan tinggi tenaga kesehatan dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di Provinsi Papua. Sebagai pendidikan tinggi kesehatan Poltekkes Jayapura mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan Vokasi pada Jenjang Program Diploma III dan Program Diploma IV. Pada awal pelaksanaan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura bekerja sama dengan Universitas CenderawaSih Jayapura dan mendapatkan bantuan prasarana (ruang kelas), laboratorium untuk praktikum dan beberapa tenaga dosen. Pada saat operasional Politeknik Kesehatan mempunyai tiga (3) jurusan, yakni : Jurusan Keperawatan , Gizi dan Kesehatan Lingkungan. Sampai saat ini Poltekkes KemenkeS Jayapura telah mempunyai 6 Jurusan dan 19 Program studi Politeknik Kesehatan Kementeriafl Kesehatan Jayapura didirikan pada tahun l995 dengan nama Akademi Kesehatan Terpadu Jayapura berdasarkan surat keputusan:
IZIN PENYELENGGARAAN
Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura menyelenggaran Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Alih Bina Poltekkes Kemenkes dari Kementerian Kesehatan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor Surat Keputusan: 355/E/O/2012.